> >

Anwar Usman Diminta Mundur dari MK jika Nikahi Adik Jokowi, Pengamat: Berimplikasi pada Independensi

Berita utama | 25 Maret 2022, 09:34 WIB
Hakim Anwar Usman di sidang putusan Mahkamah Konstitusi soal gugatan Gatot Nurmantyo terkait Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang digelar secara terbuka di Gedung MK, Kamis, 24 Februari 2022. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didesak untuk mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin menikahi adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati.

Desakan itu disampaikan pengamat dari Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif), Raden Violla Reninda.

“Sebab jika tidak, hal tersebut tentu akan berimplikasi pada independensi dan imparsialitasnya sebagai hakim konstitusi yang berujung pada kualitas putusan yang tidak adil dan baik,” kata Reninda dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/3/2022).

Tak hanya itu, Reninda mengatakan sikap kenegarawanan Ketua MK Anwar Usman juga akan diuji terkait rencana pernikahannya tersebut. Sebab, meskipun menikah merupakan hak, tapi benturan kepentingan akan menjadi masalah krusial.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Sebaiknya Anwar Usman Menonaktifkan Diri dari Penanganan Uji Materi UU IKN

“Menikah adalah hak Ketua MK. Namun, pernikahan itu akan menjadi ujian sikap kenegarawanan Ketua MK. Potensi benturan kepentingan bakal jadi masalah krusial kelak karena terbentuknya relasi semenda antara Ketua MK dengan Presiden,” kata Reninda.

“Sederhananya, publik akan bertanya, bagaimana sikap dan objektivitas Ketua MK saat menyidangkan perkara-perkara pengujian undang-undang, di saat yang sama ia memiliki relasi kekeluargaan dengan Presiden?” lanjutnya.

Menurut Reninda, seyogianya seorang hakim MK harus bebas dari pengaruh kekuasaan manapun untuk memastikan benteng terakhir dalam upaya penegakan hukum dan keadilan berdasarkan konstitusi tetap terjaga.

“Plato dalam bukunya yang berjudul The Statesman telah menekankan soal kemampuan negarawan (hakim) untuk bersikap adil dan baik serta mengutamakan kepentingan warga negara, ketimbang aspek pribadinya,” ujarnya.

Baca Juga: Gibran Minta Pernikahan Idayati dengan Anwar Usman Tidak Dikaitkan dengan Politik

Apalagi, lanjutnya, dalam beberapa waktu belakangan ini, MK dideru perkara-perkara pengujian undang-undang yang sarat muatan politis termasuk di antaranya UU IKN dan UU MK.

“MK juga sedang dalam fase juristocracy atau meminjam gagasan C Neil Tate, judicialization of politics, yakni ekspansi lembaga kekuasaan kehakiman untuk mengadili perkara yang memiliki unsur politis,” ucap Reninda.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU