> >

Kejagung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lepas 2 Terdakwa Unlawful Killing Anggota Laskar FPI

Hukum | 25 Maret 2022, 00:05 WIB
Dua terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Karena merasa senjata api hendak direbut, Yusmin dan Fikri memutuskan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur yaitu melakukan penembakan yang mengakibatkan empat anggota FPI meninggal dunia.

Penembakan itu merupakan upaya membela diri. Maka, pada kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.

Baca Juga: Alasan Hakim Bebaskan Dua Anggota Polisi Penembak 4 Laskar FPI

Namun majelis hakim PN Jaksel menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," ujar hakim ketua Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

"Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," sambung hakim ketua Arif Nuryanta.

Putusan ini lebih rendah ketimbang tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan dijatuhi vonis 6 tahun penjara.

Baca Juga: YLBHI Ungkap Kejanggalan Putusan Hakim yang Membebaskan 2 Polisi Penembak Laskar FPI

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU