Kompas TV nasional hukum

Alasan Hakim Bebaskan Dua Anggota Polisi Penembak 4 Laskar FPI

Kompas.tv - 18 Maret 2022, 13:50 WIB
alasan-hakim-bebaskan-dua-anggota-polisi-penembak-4-laskar-fpi
Dua terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim membebaskan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, terdakwa kasus tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap empat Laskar FPI. Apa alasan Hakim?

Adapun kedua anggota polisi itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap empat Laskar FPI

Namun, dalam putusan hakim terdapat adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan atau pleidoi.

"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melepaskan dan memulihkan hak-hak terdakwa.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dengan kurun waktu 7 hari untuk upaya hukum selanjutnya.

Baca juga: Tok! Dua Anggota Polisi Penembak Empat Laskar FPI Divonis Bebas

Sebab, putusan ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta agar keduanya dijatuhi vonis 6 tahun penjara

"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," ujar jaksa Fadjar.

Sementara itu, diwakili kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan itu. “Kami menerima putusan itu Yang Mulia,” ucap Henry.

Adapun Fikri dan Yusmin didakwa dengan Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya melakukan penembakan terhadap empat laskar FPI yaitu Muhammad Reza, Ahmad Sofyan, Faiz Ahmad, dan Ahmad Syukur di Tol KM50 Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Penembakan dilakukan di atas mobil Daihatsu Xenia warna Silver dalam kondisi keempat korban telah menyerahkan diri.

Insiden bermula ketika di dalam mobil tersebut, salah satu korban berusaha merebut senjata terdakwa.

Sebelumnya, kedua anggota polisi itu terlibat baku tembak dengan dua laskar FPI lainnya yaitu Luthfi Hakim dan Andi Oktiawan. Keduanya pun meninggal dunia dalam insiden tersebut.

Insiden terjadi ketika pihak kepolisian membuntuti mobil Rizieq Shihab yang hendak pergi meninggalkan Jakarta.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x