> >

Peneliti Senior Pukat UGM: UU KPK yang Diubah jadi Pemicu Penurunan Kinerja Lembaga

Berita utama | 23 Maret 2022, 10:18 WIB
Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar. (Sumber:Kompas.tv/Ant/GALIH PRADIPTA)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Peneliti Senior Pukat Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta atau Zainal Arifin Mochtar mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sepenuhnya menjadi pihak yang bertanggung jawab atas menurunnya kinerja KPK.

Zainal Arifin menilai pemicu awal turunnya kinerja KPK adalah Undang-undang KPK yang telah diubah.

Demikian Zainal Arifin Mochtar yang juga seorang pakar hukum itu saat merespons survei litbang Kompas yang menunjukkkan tingkat ketidakpuasan publik terhadap kinerja KPK berada di angka 48,2 persen.

“KPK mengalami penurunan, Mas Nurul Ghufron cs tidak sepenuhnya bertanggung jawab ya, oleh karena pertama kali terjadi penurunan ini akibat sebenarnya undang-undangnya, kita sudah semua sampaikan itu,” ujar Zainal dalam perbincangan di program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (23/3/2022).

“Bahwa undang-undangnya dibuat menjadi tidak menarik, dan undang-undangnya KPK-nya mengalami domestikasi atau penjinakan dalam bahasa,” tambahnya.

Baca Juga: Pimpinan KPK soal Survei Litbang Kompas: Kami Memang dalam Periode Penuh Kontroversi

Tapi kemudian, Zainal mengaku heran dengan upaya para komisioner tidak cukup baik untuk membalik konsep-konsep itu.

“Jadi ketika ada pertanyaan besar soal integritas, soal kapasitas, kemampuan dewan pengawas misalnya melakukan pengawasan itu malah tidak ada upaya berlebih KPK untuk membalik itu,” kata Zainal.

“Malah membiarkan misalnya, ya saya sebut saja, orang yang dalam putusan Dewas sendiri dianggap melanggar itu jelas perbuatan pidana, itu tetap berada di KPK, itu Ibu Lili Pintauli, itu jelas perbuatan pidana ya yang kalau kita mau pakai klausula undang-undang KPK,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Zainal juga menyoroti respons KPK dalam peralihan pegawainya menjadi ASN yang dikerjakan secara tricky hingga mengakibatkan adanya dugaan pelanggaran dari hasil temuan Komnas HAM dan Ombudsman.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU