> >

Kemenag Sebut Ada 4 Warna di Logo Baru Halal Indonesia: Kami Belum Launching

Berita utama | 16 Maret 2022, 10:29 WIB
Logo halal Indonesia yang terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional. Nantinya produk yang sudah dapat sertifikasi halal wajib mencamtumkan hal ini (Sumber: Kemenag)

“Bahwa label ini secara substantif kan untuk menjelaskan atau memberi tanda di dalam kemasan satu produk, label itu kan ingin disematkan, dipasang di dalam kemasan produk. Label itu mengandung makna sudah diberi sertifikasi, label itu nanti akan diberi nomor sertifikasi dan nomor registrasi, untuk konsumen tahu halal atau tidak halal kan dari labelnya,” ujarnya.

Baca Juga: Waspada! MUI Ungkap Belum Sampai 10 Persen Produk yang Beredar di Indonesia Bersertifikat Halal

Di samping itu secara substansi, kata Aqil, dari sisi warna dan tulisan dalam logo baru halal Indonesia terlihat jelas dan akan mudah dipahami.

“Itu ada tulisan arabnya di situ, kalau kurang jelas lagi ada huruf latinnya Halal Indonesia. Jadi orang yang bisa baca tulis walaupun sudah nenek-nenek tahu bahwa ini adalah halal, halal itu bukan bahasa Indonesia ya, bahasa Arab yang diserap ke dalam bahasa Indonesia,” kata Aqil.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU