Kompas TV nasional berita utama

Waspada! MUI Ungkap Belum Sampai 10 Persen Produk yang Beredar di Indonesia Bersertifikat Halal

Kompas.tv - 16 Maret 2022, 09:29 WIB
waspada-mui-ungkap-belum-sampai-10-persen-produk-yang-beredar-di-indonesia-bersertifikat-halal
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pihak MUI menyebut belum sampai 10 persen produk yang ada di Indonesia mendapatkan sertifikasi halal. (Sumber: mui.or.id)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan belum sampai 10 persen dari produk-produk yang ada di Indonesia mendapatkan sertifikasi halal.

Oleh karena itu, ada lebih penguatan dalam proses sertifikasi halal untuk produk-produk yang ada di Indonesia.

Demikian Ketua Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sholahudin Al Aiyub dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang membahas soal 'Sertifikasi Halal yang Kini Diterbitkan Kemenag', Rabu (16/3/2022).

“Untuk sampai saat ini belum sampai sekitar 10 persen (yang mendapatkan sertifikasi halal) dari semua produk yang ada, jadi oleh karena itu ada lebih penguatan pada proses sertifikasi halal,” ujar Sholahudin.

Baca Juga: PKS Minta Kemenag Tidak Terbitkan Logo Halal yang Multitafsir: Orang Awam akan Kesulitan Membacanya

“Lembaga pemeriksa halal yang dulunya itu hanya ada LBPOM MUI, ke depan dibuka ruang untuk yang lain saat ini ada Sucofindo dan Survuyor Indonesia,” tambahnya.

Dalam keterangannya, Sholahudin menambahkan perihal sertifikasi halal yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) sebenarnya sudah mulai sejak 2014.

Tapi pada 2014 memang belum dilaksanakan karena masih menyusun sejumlah peraturan pelaksanaan yang lain, baik itu peraturan pemerintah maupun keputusan Menteri Agama.

“Sejak awal itu memang sudah ada aturan di dalam UU yang mengatakan proses sertifikasi halal yang awalnya itu adalah di Majelis Ulama Indonesia secara penuh, nanti ke depannya itu akan berbagi tanggung jawab,” ujar Sholahudin.

Baca Juga: Klarifikasi Kemenag soal Dugaan Tinggalkan MUI dalam Proses Sertifikasi Halal

Misalnya aspek administrasi, kata Sholahudin, dimana pendaftaran dan penerbitan sertifikat halal menjadi domain pemerintah.

Kemudian ada juga aspek scientific, yakni pemeriksaan bahan baku, proses produksi yang dilakukan oleh pemerintah.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x