> >

Ada Pengecualian dalam Razia ODOL, Kemenhub: Untuk Angkutan Sembako

Indonesia update | 8 Maret 2022, 19:59 WIB
Ilustrasi kendaraan over dimension and over loading (ODOL) yang operasionalnya mulai diperketat oleh pemerintah. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menerapkan pengecualian terhadap beberapa jenis kendaraan ODOL. (Sumber: Kompastv/Ant)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Pengecualian terhadap beberapa jenis kendaraan masih diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam tahap pertama razia Over Dimension Over Load (ODOL).

Sebagaimana dilansir Kompas.com, Selasa (8/3/2022), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan bahwa kendaraan yang mendapatkan pengecualian tersebut meliputi angkutan logistik dan sembako.

"Untuk angkutan sembako, kami akan diskresi (bebaskan, red) karena mungkin ada perbedaan khusus," kata Budi dalam sebuah focus group discussion (FGD) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (7/3/2022).

"Kami akan melakukan review terkait ODOL hingga Desember 2022 mendatang. Sehingga, pada Januari 2023, harapannya sudah ada perbaikan," sambungnya.

Baca Juga: Butuh Waktu Keluar dari Krisis, Pelaku Industri Minta Perpanjangan Penerapan Aturan Zero ODOL

Adapun saat ini Kemenhub bersama pihak kepolisian sepakat untuk lebih mengedepankan aspek edukasi, kampanye, dan sosialisasi dalam menindak kendaraan ODOL.

Namun, jika ada kendaraan yang memang sudah sangat melampaui batas, penegakkan hukum tetap akan berjalan.

"Untuk tonase maksimal 25 persen masih kami berikan toleransi, namun kalau sudah 100 persen, akan kita lakukan penegakan hukum," jelas Budi.

"Saya harap, untuk para pengemudi, pemilik armada dan pemilik barang untuk kembali memperhatikan hal tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: Asosiasi Pengemudi Truk Ngeluh Paling Terbebani Sanksi Truk ODOL

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU