Kompas TV bisnis kebijakan

Asosiasi Pengemudi Truk Ngeluh Paling Terbebani Sanksi Truk ODOL

Kompas.tv - 25 Februari 2022, 08:21 WIB
asosiasi-pengemudi-truk-ngeluh-paling-terbebani-sanksi-truk-odol
Sebanyak sepuluh unit truk yang dimensi dan muatannya berlebih alias truk ODOL (Over Dimensi Over Load) terpaksa putar balik dan ditilang saat hendak memasuki gerbang tol Kayuagung, Jumat (19/11/2021) siang. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Setelah diprotes ribuan sopir truk di berbagai daerah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menggelar dialog virtual dengan sejumlah asosiasi pengemudi truk pada Kamis, (24/2/2022).

Dalam dialog tersebut, Kemenhub banyak mendapat masukan dari para sopir. Diantaranya alasan mereka mengangkut barang melebihi muatan truk (oveload).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan, sopir truk mengangkut barang yang sangat banyak, karena tarif angkut barang yang rendah. Sehingga jika tidak membawa dalam jumlah sangat besar, mereka tidak bisa untung.

"Dari beberapa asosiasi pengemudi yang hadir, rata-rata menyampaikan terkait masalah tarif. Jadi tarif ini memang agak memaksa para pengemudi untuk mengangkut barang menjadi berlebihan, mungkin karena dengan tarif yang rendah," kata Budi dalam konferensi pers virtual yang digelar setelah dialog dengan para anggota asosiasi, Kamis (24/2).

Baca Juga: Pengaturan Truk ODOL RI Kalah dari Thailand-Vietnam, Target Zero ODOL 2023 Tetap Jalan

Ia menambahkan, truk menjadi overload juga disebabkan pemilik barang yang meminta sopir membawa barang jauh di atas kapasitas truk.

"Kadang-kadang pemilik barang meminta misalnya barang 40 ton dibawa pengemudi, padahal kapasitas yang bisa dibawa ditambah berat kendaraan hanya 30 ton, berarti ada pelanggaran 10 ton. Tapi pemilik kadang tetap minta itu diangkut,” papar Budi.

Para sopir truk juga mengeluh, mereka sebagai pihak yang paling terbebani dengan sanksi Kemenhub atau Kepolisian. Padahal trus menjadi over dimension overload (ODOL) karena banyak faktor.

Mereka menyebut, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum jelas pengaturannya siapa saja yang harus bertanggung jawab dengan truk ODOL.

Budi pun mengapresiasi masukan dari para sopir truk dan akan menindaklanjutinya.

Baca Juga: Pengusaha Minta Zero ODOL Diundur 2025 dan Insentif Peremajaan Truk



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x