> >

Kapolda Sulteng: Bripka H Tersangka yang Mengakibatkan Erfaldi Tewas, Terancam 5 Tahun Penjara

Hukum | 2 Maret 2022, 15:13 WIB
Ilustrasi: tembakan pistol. (Sumber: KOMPAS.TV/ACHMAD ILYAS)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi mengungkapkan pelaku penembakan pengunjuk rasa di Parigi Moutong adalah perwira Polri.

Keterangan itu disampaikan Irjen Rudy Sufahriadi berdasarkan hasil uji balistik yang selesai dilakukan oleh Tim Penyidik Polda Sulawesi Tengah.

“Ditemukan identik dengan anak peluru pistol HS9 organik H239748 pemegang atas nama Bripka H, sampel darah dengan darah korban identik,” ucap Irjen Rudy Sufahriadi kepada wartawan KOMPAS TV Agi Kurniasandi, Rabu (2/3/2022).

Dengan hasil tersebut, lanjut Irjen Rudy Sufahriadi, Polda Sulawesi Tengah menetapkan Bripka H sebagai tersangka tewasnya pengunjuk rasa bernama Erfaldi.

Baca Juga: Soal Penembakan Demonstran di Parigi Moutong, Komnas HAM Minta Polisi Transparan

Irjen Rudy Sufahriadi menambahkan, Bripka H yang merupakan personel Polri dan bertugas di Polda Sulteng akan diancam dengan hukum pidana Pasal 359.

Bripka H, tambah Irjen Rudy Sufahriadi, terancam dihukum paling lama penjara 5 tahun karena telah mengakibatkan pengunjuk rasa bernama Erfaldi tewas.

“Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” kata Irjen Rudy Sufahriadi.

Dalam perkara ini, Irjen Rudy Sufahriadi mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa 14 saksi dan menyita peluru hingga selongsong peluru yang mengakibatkan Erfaldi tewas.

Baca Juga: Temukan Pelanggaran, DPR Minta Polisi Segera Ungkap Pelaku Penembakan Demonstran Parigi Moutong

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU