> >

Hakim Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Azis Syamsuddin Pikir-pikir Ajukan Banding

Hukum | 17 Februari 2022, 13:32 WIB
Terdakwa Azis Syamsuddin berlalu pergi saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media seusai sidang perkara suap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/2/2022) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Azis Syamsuddin mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk merespons putusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan terhadapnya.

“Dengan putusan yang telah dijatuhkan, Saya akan pikir-pikir yang mulia,” ucap Azis Syamsuddin dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Selain kepada Azis Syamsuddin, Hakim juga memberikan hak yang sama bagi Jaksa Penuntut Umum untuk menyikapi vonis.

Dalam pernyataannya, Jaksa juga mengatakan akan pikir-pikir untuk merespons lebih lanjut putusan hakim terhadap terdakwa Azis Syamsuddin.

“Tanpa mengurangi rasa hormat atas putusan, kami sementara menyatakan pikir-pikir,” ucap Jaksa.

Baca Juga: Hakim Cabut Hak Politik Azis Syamsuddin 4 Tahun Terhitung Setelah Selesai Jalani Hukuman Pokok

Sebagaimana telah diberitakan, Hakim telah menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” ucap Hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” katanya.

Baca Juga: Hakim Ungkap Pertimbangan yang Memberatkan Hukuman Azis Syamsuddin: Tidak Akui Kesalahan

Dalam putusannya, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Azis Syamsuddin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun.

“Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ujar Hakim.

Hakim lebih lanjut menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Azis Syamsuddin dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU