> >

Hakim Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Azis Syamsuddin Pikir-pikir Ajukan Banding

Hukum | 17 Februari 2022, 13:32 WIB
Terdakwa Azis Syamsuddin berlalu pergi saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media seusai sidang perkara suap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/2/2022) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Azis Syamsuddin mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk merespons putusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan terhadapnya.

“Dengan putusan yang telah dijatuhkan, Saya akan pikir-pikir yang mulia,” ucap Azis Syamsuddin dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Selain kepada Azis Syamsuddin, Hakim juga memberikan hak yang sama bagi Jaksa Penuntut Umum untuk menyikapi vonis.

Dalam pernyataannya, Jaksa juga mengatakan akan pikir-pikir untuk merespons lebih lanjut putusan hakim terhadap terdakwa Azis Syamsuddin.

“Tanpa mengurangi rasa hormat atas putusan, kami sementara menyatakan pikir-pikir,” ucap Jaksa.

Baca Juga: Hakim Cabut Hak Politik Azis Syamsuddin 4 Tahun Terhitung Setelah Selesai Jalani Hukuman Pokok

Sebagaimana telah diberitakan, Hakim telah menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” ucap Hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” katanya.

Baca Juga: Hakim Ungkap Pertimbangan yang Memberatkan Hukuman Azis Syamsuddin: Tidak Akui Kesalahan

Dalam putusannya, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Azis Syamsuddin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun.

“Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ujar Hakim.

Hakim lebih lanjut menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Azis Syamsuddin dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, Hakim juga menetapkan terdakwa Azis Syamsuddin tetap berada dalam tahanan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Hak Politik Dicabut

Sebelum membacakan putusan, Hakim menyatakan terdakwa Azis Syamsuddin melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang peraturan tidak dapat diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan perundang-undangan lainnya berkaitan dengan perkara ini.

Untuk diketahui, putusan hakim terhadap terdakwa Azis Syamsuddin jauh lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Azis Syamsuddin hukuman penjara 4 tahun dan 2 bulan ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS atau sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Baca Juga: KPK Optimistis Azis Syamsuddin Dinyatakan Bersalah

Jaksa menduga Azis dan Aliza menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Kemudian, Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta dan Azis menyetujuinya.

Uang muka diberikan Azis kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain dengan pembagian Stepanus Robin menerima sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta melalui rekening BCA.

Uang ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali masing-masing sejumlah Rp50 juta pada tanggal 2, 3, 4, dan 5 Agustus 2020.

Baca Juga: Pengakuan Terdakwa Suap Azis Syamsuddin, Ingin Stop Jadi Politisi Hingga Ingin Jadi Dosen

Pada 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang tunai sejumlah 100 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya No 3 Jakarta Selatan.

Selain pemberian pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya 171.900 dolar Singapura sehingga total suap yang diberikan Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Dalam perkara ini, eks mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.

Sedangkan advokat Maskur Husain divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU