> >

Biaya Perjalanan dan PCR Ibadah Haji 2022 Diusulkan Jadi Rp45 Juta Per Orang

Berita utama | 16 Februari 2022, 14:01 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan melunasi kekurangan pembayaran tukin guru dan pengawas PAI sebesar Rp142,3 M tahun ini juga. (17/12/2021) (Sumber: Dok. Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per orang.

Usulan itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR sebagaimana dikutip Antara, Rabu (16/2/2022).

“Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per jemaah,” kata Menag Yaqut.

Menag Yaqut pun merinci komponen yang dibebankan kepada jamaah haji dalam usulan BPIH.

Baca Juga: Marak Penipuan Berkedok Bantuan Pesantren, Kemenag Minta Masyarakat Waspada

Antara lain, biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi.

Menurut Menag, sejumlah pertimbangan usulan BPIH disampaikan untuk menyeimbangkan serta meringankan beban biaya yang harus dibayar seorang calon haji.

“Penyeimbang antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jemaah dengan biaya yang harus dibayar,” kata dia.

Untuk diketahui, besaran usulan biaya haji ini meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2020 BPIH reguler sebesar Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta, sedangkan pada 2021 menjadi Rp44,3 juta.

Sementara itu, komponen BPIH yang dibebankan dari dana pembiayaan tidak langsung diusulkan Rp8,9 triliun dan meliputi nilai manfaat, dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU