> >

KPK Periksa Wakil Ketua PN Surabaya untuk Tersangka Itong Isnaeni Hidayat

Hukum | 11 Februari 2022, 14:02 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat memotong jumpa pers hasil OTT KPK, dan membantah jika dirinya telah menjanjikan sesuatu untuk memuluskan sebuah perkara yang ditangani, Kamis (20/1/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus Dju Johnson Mira Mangngi sebagai saksi untuk Hakim non-aktif Itong Isnaeni Hidayat yang menjadi tersangka dugaan suap pengurusan perkara.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (11/2/2022).

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur, untuk tersangka IIH, Hakim PN Surabaya nonaktif,” kata Ali Fikri.

Ali mengungkapkan pemeriksaan Dju Johnson Mira Mangngi sebagai saksi dilakukan di Ruang Pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Keplisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Dalam penjelasannya, Ali menambahkan tidak hanya Dju Johnson Mira Mangngi yang diperiksa oleh KPK.

Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka Penerima Suap, Hakim Itong Teriak "Ini Omong Kosong"

Saksi lain yang turut diperiksa adalah Michael Christ Harianto selaku advokat, Yeremias Jeri Susilo selaku advokat, Hervien Dyah Oktiyana selaku akuntan di PT Teduh Karya Utama, serta Lilia Mustika Dewi selaku pengacara di Kantor Advokat RM Hendro Kasiono.

Sebelumnya seperti telah diberitakan, KPK telah menetapkan Itong dan Panitera Pengganti non-aktif PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, KPK juga menetapkan kepada pemberi suap yakni pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), yakni Hendro Kasiono (HK).

Dalam dugaan KPK, Hakim non-aktif PN Surabaya tersebut Itong menjalin kesepakatan dengan Hendro dengan nilai Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan PN sampai tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).

Melalui Hamdan, Hendro berpesan untuk Itong agar bisa memberikan keputusan pengadilan sesuai dengan keinginan PT SGP. Yakni, PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU