> >

KPK Periksa Wakil Ketua PN Surabaya untuk Tersangka Itong Isnaeni Hidayat

Hukum | 11 Februari 2022, 14:02 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat memotong jumpa pers hasil OTT KPK, dan membantah jika dirinya telah menjanjikan sesuatu untuk memuluskan sebuah perkara yang ditangani, Kamis (20/1/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Hakim Itong Isnaeni Hidayat Diberhentikan Sementara Sebagai Pengadil

Dalam komunikasi yang dibangun antara Hendro dengan Hamdan, KPK mengungkapkan pengacara PT SGP berulang kali memakai istilah "upeti" demi menyamarkan maksud dari pemberian uang. Hasil komunikasi dengan Hendro, selalu dilaporkan Hamdan kepada Itong.

Terkait hasil komunikasi Hendro dengan Hamdan, Itong menyatakan bersedia dengan syarat imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU