> >

PPKM Level 3 Jabodetabek: Mal Buka sampai Jam 9 Malam, Anak Boleh Masuk asalkan...

Update corona | 8 Februari 2022, 08:10 WIB
Ilustrasi suasana di mal. Berikut merupakan aturan masuk mal bagi wilayah PPKM level 3 di Jawa dan Bali. (Sumber: Kompas.TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menaikkan status PPKM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi level 3.

Kenaikan status PPKM ini menyusul adanya kebijakan pemerintah yang memperpanjang PPKM hingga 14 Februari 2022 mendatang.

Aturan mengenai perpanjangan masa PPKM tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Tak hanya Jabodetabek, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan wilayah DIY, Bali dan Bandung Raya juga masuk dalam wilayah level 3 selama perpanjangan PPKM kali ini. 

"Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam jumpa pers, Senin (7/2/22).

Luhut mengatakan, kenaikan level terjadi bukan karena tingginya kasus Covid-19 di wilayah-wilayah tersebut, namun, karena rendahnya angka tracing serta mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) RS.

Dalam Inmendagri No 9 Tahun 2022 ini, terdapat penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah terkait aturan masuk mal di wilayah PPKM level 3.

Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60 persen.

Baca Juga: Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru soal PPKM, Berlaku Mulai Hari Ini

Sementara jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat. Serta wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU