> >

Relawan Joman Respons Pemeriksaan Ubedilah Badrun oleh KPK: Kalau Bohong Ada Pasal Menanti

Berita utama | 27 Januari 2022, 14:31 WIB
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dugaan tindak pidana terkait bisnis dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK, Senin (10/1/2022). (Sumber: Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

Sebelumnya, KPK menyatakan akan mendalami keterangan yang disampaikan Dosen UNJ Ubedilah Badrun untuk dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

“Kita lakukan pendalaman apa yang dilaporkan, yang terkait bukti-bukti permulaan apa yang dimiliki,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Ubedilah Dipanggil KPK buat Klarifikasi Laporan Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang

Setelah mendalami keterangan yang disampaikan Ubedilah Badrun, Firli berjanji pihaknya akan mengungkapkan kepada publik hasil kesimpulannya.

“Tentu akan kita uji, nanti akan kita beri kesimpulan, tentu ini adalah proses dan kami pastikan KPK akan menyampaikan kepada publik pada saatnya,” tegas Firli Bahuri.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU