> >

BNN Tegaskan Kerangkeng Pecandu Narkoba Milik Bupati Langkat Cacat Syarat

Berita utama | 26 Januari 2022, 17:24 WIB
Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Sulistyo Pudjo menyatakan, dua tempat kerangkeng pecandu narkoba di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menyalahi aturan dan berbahaya. (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan dua tempat kerangkeng pecandu narkoba di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menyalahi aturan dan berbahaya.

BNN memastikan, dua tempat kerangkeng pecandu narkoba di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tidak memenuhi syarat formal maupun materiel.

Demikian Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Sulistyo Pudjo dalam keterangannya kepada KOMPAS TV, Rabu (26/1/2022).

“BNN dengan cara tegas mengatakan, dua tempat kerangkeng di rumah Bupati Langkat Bapak Terbit Rencana Perangin Angin itu bukan balai atau tempat rehabilitasi, dikarenakan tidak memenuhi semua persyaratan (formal dan materiel - Red),” tegas Sulistyo.

Sulistyo menjelaskan, persyaratan formal bersifat administratif seperti izin bangunan, izin prinsip operasional.

“Maupun persyaratan materiel, seperti ruangan yang tidak memenuhi syarat di mana harus ada tempat tidur, ada tempat santai, ada kemudahan tempat pelatihan, ada tempat hiburan,” ujar Sulistyo.

Baca Juga: Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Dibangun 2012 Atas Inisiatif Terbit Rencana

“Kemudian juga persyaratan manusianya, operatornya itu ada dokter jiwa, ada dokter umum, ada ahli gizi, ada konselor (penasihat),” tambahnya.

Selain itu, Sulistyo menambahkan, tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba juga harus mempunyai program.

“Program itu seperti contohnya program entry itu salah satu yang terpenting adalah detoksifikasi, kemudian pengurangan dari ketergantungan dari yang sangat tergantung menjadi tidak tergantung,” kata Sulistyo.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU