> >

Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Kemasan Botol Jus

Kriminal | 25 Januari 2022, 20:02 WIB
Ilustrasi - Penyalagunaan narkotika (Sumber: Kompas.tv/Ant)

"Cairan ini nanti akan diolah menjadi narkotika jenis sabu," tukas Endra.

Berdasarkan keterangan tersangka RK, sabu cair tersebut dikirim dari Meksiko melalui jasa pengiriman Internasional. 

Jika berhasil diproduksi, diperkirakan 12 botol sabu tersebut bisa menghasilkan enam belas kilogram sabu kristal.

Baca Juga: Top 3 News 23 Desember: Penyelundupan Narkotika dari Malaysia, Pemecatan Polisi, Gage Puncak 24 Jam

Artinya, setelah melalui proses produksi nilai jual sabu tersebut dapat mencapai milyaran rupiah.

Penyelundupan dengan menggunakan botol minuman jus ini merupakan modus baru di kawasan Tanggerang.

Pelaku juga berencana mengedarkan sabu yang sudah jadi ke kawasan Jakarta dan sekitarnya. 

Polisi menyebut pelaku merupakan pengedar narkotika jenis sabu jaringan Internasional. 

Atas perbuatannya, tersangka RK dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Endra Zulpan.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU