> >

Tenaga Honorer Bakal Ditiadakan, Segini Besaran Gaji PPPK dan PNS Beserta Tunjangannya

Sosial | 16 Januari 2022, 13:46 WIB
Ilustrasi gaji pokok PNS dan PPPK beserta tunjangannya (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan instansi pemerintah nantinya hanya akan diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal itu, kata Tjahjo, sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai status pegawai pemerintah pada 2023. 

"Sesuai UU ASN, paling lambat 2023 status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada 2 pilihan, yaitu PNS atau PPPK," ujar Tjahjo, melansir Kompas.com, Minggu (16/1/2022).

Seperti diketahui, pemerintah sedang melaksanakan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2021 untuk beberapa instansi.

Baca Juga: Mulai 2023, Tenaga Honorer Tak Lagi Dipakai di Instansi Pemerintahan, Hanya Ada PNS dan PPPK

Berikut besaran gaji PNS dan PPPK yang masih menjadi incaran banyak orang.

Gaji PNS

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa (gaji PNS golongan 3a): Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 

Tunjangan PNS

Selain gaji, PNS juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan sesuai tingkat dan masa jabatan.

Baca Juga: Tenaga Honorer akan Segera Dihapus, Ini Perbedaannya dengan PNS dan PPPK

Bagi PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan suami istri sebesar 5% dari gaji pokok. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 7/1977.

Bagi yang memiliki anak juga mendapatkan tunjangan anak dengan besaran 2% dari gaji pokok.

Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU