> >

ASN Bisa Pergi ke Luar Negeri, Ini Syarat dan Ketentuan dari Menpan RB

Update | 15 Januari 2022, 10:57 WIB
Ilustrasi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan ketentuan yang menyebutkan bahwa ASN tetap bisa melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini, aparatur sipil negara (ASN) tetap bisa melakukan perjalanan dinas luar negeri (PDLN), meski dengan sejumlah syarat dan ketentuan.

Syarat dan ketentuan PDLN bagi ASN itu disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Melansir siaran persnya, Jumat (14/1/2022), Tjahjo menjelaskan bahwa salah satu syarat agar ASN tetap dapat melakukan PDLN adalah adanya surat tugas.

"ASN tetap dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri dengan ketentuan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya," kata Tjahjo.

Baca Juga: Seluruh ASN Pemprov Sumatra Barat Kini Wajib Apel Subuh

Namun, Tjahjo menegaskan, surat tugas PDLN tersebut tidak akan diberikan dengan mudah oleh PPK.

"PPK agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan," jelas Tjahjo.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, politikus PDIP tersebut juga menetapkan sejumlah ketentuan terkait ASN yang dapat berpergian ke luar negeri.

Baca Juga: Cegah Omicron Meluas, ASN Dibatasi Bepergian ke Luar Negeri

ASN ke luar negeri bukan karena PDLN

Apabila dalam keadaan tertentu yang memaksanya bepergian ke luar negeri selain untuk PDLN, maka ASN terkait tetap harus meminta izin kepada PPK atau pejabat berwenang di lingkungan instansinya.

Dengan catatan, saat bepergian ke luar negeri selama pandemi Covid-19 ini, ASN pun tetap wajib mematuhi protokol kesehatan, terutama yang berhubungan dengan perjalanan internasional.

Termasuk kebijakan mengenai pintu masuk atau entry point, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sepulangnya dari luar negeri.

Dilarang pergi ke luar negeri hanya untuk liburan

Tjahjo menambahkan, ASN beserta keluarga juga mesti membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri jika memang tidak ada kepentingan.

"Sementara itu, kepada ASN yang tidak masuk ketentuan di atas dan keluarganya diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Covid-19," tutur Tjahjo.

Baca Juga: Syarat dan Cara ASN Daftar Komponen Cadangan, Berikut Penjelasannya

Setiap PPK mesti membuat peraturan teknis

Terakhir, Tjahjo meminta kepada setiap PPK untuk segera menetapkan peratuan teknis internal mengenai perjalanan luar negeri bagi ASN-nya dengan mengacu pada SE tadi.

Langkah-langkah yang mendukung aturan tersebut pun harus disusun oleh PPK di instansi masing-masing, termasuk soal hukuman bagi ASN yang melanggar.

"(PPK) memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut," ujar Tjahjo.

"Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tandasnya.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU