> >

Kejagung Ungkap Temuan Sejumlah Masalah Proyek Satelit Kemhan dan Tak Direncanakan dengan Baik

Hukum | 14 Januari 2022, 21:53 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan rilis tentang penyidikan kasus dugaan korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/1/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Kementerian Pertahanan, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung menemukan beberapa perbuatan melawan hukum.

“Sekarang yang menjadi masalah dalam proses tersebut kami telah menemukan ada beberapa perbuatan melawan hukum, yaitu salah satunya bahwa proyek (Satelit Kemhan) ini tidak direncanakan dengan baik,” kata JAMPidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jumat (14/1/2022), dikutip dari Antara.

Selain tidak direncanakan dengan baik, lanjutnya, saat kontrak dilakukan anggaran untuk menyewa satelit tersebut belum tersedia dalam daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) Kemenhan tahun 2015. Serta, dalam prosesnya pun juga ada penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited (Avanti).

Temuan lainnya yakni, seharusnya penyewaan satelit tersebut tidak perlu dilakukan karena dalam ketentuan saat satelit yang lama tidak berfungsi, masih ada waktu tiga tahun slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) tersebut dapat digunakan.

Hal itu berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali Slot Orbit.

Baca Juga: Kejagung Umumkan Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Satelit Kemhan Sedikitnya Rp786 M

Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan Slot Orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain.

“Jadi masih ada tenggang waktu. Tapi dilakukan penyewaan sehingga di sini kita lihat ada perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Tak hanya itu, Febrie mengungkapkan satelit yang disewa ternyata tidak dapat berfungsi dan spesifikasinya tidak sama dengan satelit yang lama.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperkirakan sekitar Rp500 miliar lebih.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU