> >

Profil Ubedilah Badrun, Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK yang Pernah Kasih Kritik Jokowi-Maruf

Sosok | 12 Januari 2022, 04:45 WIB
Seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dugaan tindak pidana terkait bisnis dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK, Senin (10/1/2022). (Sumber: Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan pihak terlapor dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Laporan tersebut diterima KPK pada Senin (10/1/2022) kemarin dan akan menindaklanjutinya dengan memverifikasi dan menelaah data-data laporan.

Pihak yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK yakni seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.

Baca Juga: Gibran Dilaporkan ke KPK, DPC PDIP Solo: Jangan Gerak sebelum KPK Sampaikan Hasil Telaah

Dalam laporannya Ubedilah menduga ada upaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) saat kedua anak presiden tersebut membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM pada Februari 2019.

Menurutnya dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

"Karena tidak mungkin perusahaan baru, anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang juga berjejaring dengan PT SM. Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat," ujar Ubedilah di gedung KPK, Senin (10/1).

Ubedilah juga menjelaskan setelah itu Gibran dan Kaesang, membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya cukup fantastis sebesar Rp92 miliar yang patut menjadi pertanyaan.

Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Moeldoko: Jangan Judge Anak Pejabat Enggak Boleh Kaya

"Seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis, kalau dia bukan anak presiden," ujarnya.

Lebih lanjut Ubedilah menilai KPK juga mesti memanggil Presiden Jokowi untuk membuat dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkannya terang benderang.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU