Kompas TV regional hukum

Gibran Dilaporkan ke KPK, DPC PDIP Solo: Jangan Gerak sebelum KPK Sampaikan Hasil Telaah

Kompas.tv - 11 Januari 2022, 16:58 WIB
gibran-dilaporkan-ke-kpk-dpc-pdip-solo-jangan-gerak-sebelum-kpk-sampaikan-hasil-telaah
Ketua DPC PDIP Kota Surakarta yang juga Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo. (Sumber: KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

SOLO, KOMPAS.TV - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Solo menghormati proses hukum terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret kadernya Gibran Rakabuming Raka.

Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo menyatakan, laporan terhadap Gibran yang juga Wali Kota Solo itu tentunya akan diperiksa dan dianalisis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jika tidak ditemukan dugaan tindak pidana yang dimaksud, bisa saja laporan tersebut ditolak
KPK.

Rudy, sapaan akrabnya, juga meminta agar masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan tidak menyebarkan berita bohong terkait laporan tersebut. 

Baca Juga: Dosen UNJ dan Aktivis Laporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang ke KPK

Menurutnya sebuah laporan belum tentu dapat membuat seseorang dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana. 

"Tunggu rilis dari KPK. jangan bergerak sebelum KPK menyampaikan hasil telaah maupun hasil
klarifikasi atau verifikasi. Harus tenang," ujar Rudy, Selasa (11/1/2022). Dikutip dari Tribunsolo.com.

Rudy yang juga mantan Walikota Solo ini menilai, pelaporan yang dilayangkan itu merupakan hal yang biasa dalam dinamika politik.

Apalagi, pihak yang dilaporkan adalah anak Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rudy juga menyarankan Gibran lebih berhati-hati saat melakukan tindakan.

Baca Juga: Begini Tanggapan Gibran, Usai Dilaporkan Dosen UNJ ke KPK

"Ibaratnya melangkah saja banyak yang menyoroti, apalagi beliau putra presiden yang menjabat sebagai Walikota, dan mas Kaesang juga memegang satu klub sepak bola menjadi dambaan masyarakat. Tentunya lebih berhati-hati," ujar Rudy.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan kakak beradik putra Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.

Dalam laporan Ubedilah, Gibran dan Kaesang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) relasi bisnis dengan grup bisnis yang terlibat pembakaran hutan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Baca Juga: Kata KPK soal Laporan Dosen UNJ Terhadap Gibran dan Kaesang

Saat ini, kata Ali Fikri, laporan tersebut telah diterima dan akan ditindak lanjuti dengan memverifikasi dan menelaah data-data laporan.

"Proses verifikasi dan telaah data ini menjadi pintu awal apakah kemudian aduantersebut sesuai dengan UU yang berlaku termasuk ranah tindak pidana korupsi dan tentu menjadi kewanangan KPK ataukah tidak," ujar Ali Fikri, Senin (10/1/2022). 
 



Sumber : Tribunsolo.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x