> >

PDIP Sebut Posisi Wamen Bukan Ajang Bagi-Bagi Jabatan, Itu Upaya Menunjang Kerja Kementerian

Politik | 7 Januari 2022, 17:01 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberi keterangan seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS TV - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanggapi pernyataan miring dari sejumlah pihak ihwal kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kerap menerbitkan Perpres sebagai landasan adanya jabatan wakil menteri (Wamen) di beberapa kementerian.  

Kini, yang terbaru adalah terbitnya Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 Desember 2021. Aturan itu menegaskan adanya posisi Wamendagri di institusi tersebut. 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut, posisi wamen itu bukan untuk ajang bagi-bagi jabatan yang dilalukan oleh seorang Kepala Negara. Namun, itu adalah sebuah upaya untuk menunjang kinerja dari sebuah kementerian tersebut. 

Baca Juga: Nasdem Sebut Penunjukan Wamendagri Bukan untuk Akomodasi Jokowi Lakukan Reshuffle, Ini Alasannya

"Dan kemudian wamen ini bukan bagi-bagi jabatan, wamen ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dari kerja kementerian yang memang tidak ringan," kata Hasto di Kantor PDIP, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2021). 

Ia mencontohkan seperti posisi wamenlu yang dihadirkan oleh Presiden Jokowi, di mana tugasnya lebih sering untuk melakukan diplomasi politik di kancah dunia internasional demi menunjukkan eksistensi Indonesia. 

"Contoh menteri luar negeri kanapa ada wamen lebih banyak menjalankan tugas-tugas politik internasional di dalam upaya menunjukkan kepemimpinan Indonesia. Misalnya ketika menangani krisis di Myanmar itu sangat diperlukan, juga posisi politik kita sebagai big brother Asean dan kepemimpinan kita di Asia Afrika itu memerlukan wakil menteri," ujarnya. 

Meski begitu, ia mengkritisi adanya aturan pengadaan posisi wamensos di Kementerian Sosial. 

"Tetapi kalau Menteri Sosial dengan kepemimpinan Bu Risma dengan pengalaman cukup luas di situ tidak diperlukan misalnya seorang wakil menteri," katanya. 

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan agar terbitnya Perpres soal penunjukan posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) bukan dalam rangka untuk memberikan jatah kepada tim sukses atau kader partai politik demi mendapatkan posisi di pemerintahan. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU