> >

Anies Ingatkan Warga Jakarta untuk Waspada, Kasus Aktif Covid-19 Mulai Naik

Politik | 6 Januari 2022, 14:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan 3 Undang-Undang sebagai dasar hukum revisi kenaikan UMP (28/12/2021). Anies juga akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan revisi UMP. (Sumber: Dok. Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta saat ini perlu diwaspadai lantaran terjadi peningkatan jumlah kasus yang cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir. 

Catatan Dinkes DKI Jakarta, 74 persen kasus aktif dan 81 kasus positif baru harian di Jakarta datang dari pelaku perjalanan luar negeri.

Per 5 Januari 2022, tercatat kasus aktif 955 orang, sebanyak 706 di antaranya adalah pelaku perjalanan luar negeri. 

Lalu, kasus positif baru bertambah 259 orang, dan 211 di antaranya adalah pelaku perjalanan luar negeri. 

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka di Jakarta Ditutup 14 Hari jika Terjadi Situasi seperti Ini

Para pelaku perjalanan luar negeri yang terkonfirmasi positif tersebut saat ini dirawat di RSDC Wisma Atlet, RSPI Soelianti Saroso dan beberapa rumah sakit lain. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan di tengah angka kasus yang mulai naik.

"Melihat kondisi kasus aktif yang mulai naik, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan, di mana pun, kapan pun," ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga: Anies Teken Pergub Nomor 93 Tahun 2021, Penggunaan Air Tanah di Jakarta Mulai Dilarang Tahun Depan

Anies juga mengingatkan warga bahwa saat ini PPKM di Jakarta menjadi level 2. Dalam level tersebut ada sejumlah aturan pembatasan bagi kegiatan masyarkat.

Seperti untuk sektor non-esensial, diberlakukan 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk sektor esensial, di bidang keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan atau yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Omicron Mengganas! RI Tutup Pintu WNA dari 14 Negara, Ini Daftarnya

Kemudian 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Fasilitas kebugaran atau gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka lagi dengan memakai aplikasi PeduliLIndungi dan kapasitas maksimal 50 persen.

Kemudian penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

Untuk tempat ibadah, Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI.

Baca Juga: Dinkes DKI: 95 Persen Kasus Omicron di Jakarta Adalah Pelaku Perjalanan Luar Negeri

"Pemerintah pusat telah menetapkan untuk menaikkan level PPKM di Jakarta menjadi level 2, ini peringatan agar kita tidak terlena dan menambah kewaspadaan," ujar Anies.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU