Kompas TV nasional update corona

Omicron Mengganas! RI Tutup Pintu WNA dari 14 Negara, Ini Daftarnya

Kompas.tv - 6 Januari 2022, 13:02 WIB
omicron-mengganas-ri-tutup-pintu-wna-dari-14-negara-ini-daftarnya
Pemerintah resmi menutup pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) dari 14 Negara ini. (Sumber: Antara)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi menutup pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) asal negara-negara yang terdentifikasi terinfeksi Covid-19 varian Omicron (B. 1.1.529).

Ketetapan anyar ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada SE tersebut terdapat 14 Negara yang sementara dilarang untuk mengunjungi Indonesia.

"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari hari dari negara/wilayah dengan ketentuan sebagai berikut...," demikian bunyi SE tersebut, dikutip Kompas TV, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga: Dinkes DKI: 95 Persen Kasus Omicron di Jakarta Adalah Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Berikut daftar 14 negara tersebut berdasarkan masing-masing kriteria:

Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS CoV-2 B. 1.1.529:

  • Afrika Selatan,
  • Botswana,
  • Norwegia, dan
  • Prancis.

Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicron:

  • Angola,
  • Zambia,
  • Zimbabwe,
  • Malawi,
  • Mozambique,
  • Namibia,
  • Eswatini, dan
  • Lesotho.

Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi Omicron lebih dari 10.000 kasus

  • Inggris
  • Denmark.

Baca Juga: Omicron di Indonesia Sentuh 254 Kasus, Vaksin Booster Segera Diberikan?

Meski demikian, dalam SE tersebut dinyatakan bahwa pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

Sebagai informasi, kebijakan pemerintah melarang sementara WNA dari 14 negara tersebut masuk ke Indonesia sebagai upaya dalam mencegah lonjakan kasus akibat varian Omicron.

Seperti diketahui, varian Omicron telah masuk ke Indoensia bahkan telah terjadi tranmisi lokal.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah melaporkan perkembangan kasus Omicron di Tanah Air terus meningkat.

Berdasarkan update kasus konfirmasi Omicron, Kemenkes mencatat ada 92 kasus konfirmasi baru pada 4 Januari 2021.

Kini total kasus Omicron menjadi 254 kasus terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal.

Baca Juga: Omicron Indonesia Berpotensi Meluas? - SATU MEJA



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x