> >

Dashboard Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Masyarakat Bisa Mulai Membuat Akun

Update | 5 Januari 2022, 17:11 WIB
Ilustrasi kartu prakerja. Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja telah membuka kembali dashboard prakerja.go.id untuk persiapan gelombang 23. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

Selanjutnya klik "Berikutnya". Jika ada kolom isian yang tidak tepat, pendaftar diminta untuk mengisi ulang.

Lalu lengkapi data diri Anda dan unggah foto KTP.

Baca Juga: Resmi Ditutup Hari Ini, Menko Airlangga sebut Program Kartu Prakerja Dibuka Kembali Tahun 2022

Nantinya, calon peserta akan diminta mengisi data berupa alamat email, nama lengkap, alamat sesuai KTP, provinsi, kabupaten, kecamatan, serta alamat tinggal.

Selain itu, juga diminta untuk mengisi data jenis kelamin, pendidikan terakhir yang ditamatkan, status perkawinan, jumlah tanggungan, status kebekerjaan, topik pelatihan yang ingin diikuti.

Setelah terisi, unggah foto atau scan KTP di bagian kanan bawah dan klik kotak kiri bawah yang berisi:

"Saya bersedia mengisi seluruh data yang dibutuhkan dengan sejujur-jujurnya". Lalu klik "Lanjutkan".

Setelah itu, sistem akan mengirim sms berisi kode OTP melalui nomor telepon yang didaftarkan untuk verifikasi nomor ponsel.

Usai mengisi kode OTP, klik "Kirim".

Langkah selanjutnya adalah mengisi pernyataan pendaftar: "Apakah saat ini Anda menganggur?". Isi semua sampai selesai, lalu klik "Oke".

Syarat peserta Kartu Prakerja

Ada tiga syarat utama untuk menerima program Kartu Prakerja. Hal itu tercantum dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020.

Ketiga syarat tersebut adalah  Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Kartu Prakerja juga ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Artinya, orang yang sudah bekereja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memnuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, dikutip dari laman resminya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU