> >

Puspomal Selidiki Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI AL di Kasus Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Hukum | 30 Desember 2021, 15:56 WIB
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono saat konferensi pers, Selasa (4/5/2021). (Sumber: Kompas.com/IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan prajurit TNI AL dalam pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia.

Pengiriman pekerja migran ilegal ini berujung pada kecelakaan kapal. Sebanyak 21 dari 50 pekerja migran ilegal tersebut mengalami kecelakaan di laut saat perjalanan dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau ke Johor Bahru, Malaysia, Rabu (15/12/2021).

Kadispenal Laksma TNI Julius Widjojono menegaskan TNI AL akan menerapkan sanksi tegas, jika terbukti ada prajurit TNI AL yang ikut terlibat dalam pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia.

Baca Juga: BP2MI Temukan Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI dalam Kasus Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Johor

Puspomal juga sedang mendalami dugaan keterlibatan prajurit TNI AL yang diungkap oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.

"Prinsip Bapak KSAL Laksamana TNI Yudo Margono sangat tegas, bagi anggota yang melakukan pelanggaran harus diberikan hukuman, untuk menimbulkan efek jera, dan pembelajaran bagi yang lain," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12/2021).

Sebelumnya Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut ada dugaan keterlibatan prajurit TNI AU dan TNI AL dalam pengiriman pekerja migran ilegal ke Johor, Malaysia.

Menurut Benny, oknum TNI AU dan AL masing-masing memiliki peran dalam membantu kegiatan pengiriman tenaga kerja Indonesia ilegal ke Malaysia.

Baca Juga: Ditarik Biaya Hingga Rp 15 Juta, Praktik Pengiriman PMI Ilegal Diduga Dilindungi Oknum TNI AU dan AL

Benny juga memastikan bakal berkoordinasi dengan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa untuk mendalami dugaan oknum TNI dalam pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia.

"Kami menyerahkan dugaan ini kepada pimpinan dan instansi masing-masing. Saya pastikan akan mencoba bertemu dengan panglima TNI," ujar Benny dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (28/12/2021).

Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka yang merekrut dan mengirim tenaga kerja Indonesia secara ilegal ke Malaysia. 

Baca Juga: Tekong Sindikat Kapal Pengangkut PMI Ilegal yang Tenggelam di Perairan Malaysia Akhirnya Ditangkap!

Penangkapan dilakukan menyusul peristiwa tenggelamnya kapal yang mengangkut pekerja migran di perairan Johor pada Rabu (15/12/2021).

Kedua tersangka tersebut yakni JI dan AS. Tersangka JI ditangkap di Kelurahan Batu Besar, Batam, Kepulauan Riau. 

JI diduga merekrut lima orang yang ikut dalam kapal tersebut. Empat di antaranya tewas dalam kecelakaan kapal itu.

Sama seperti JI, AS juga merekrut dan memberangkatkan pekerja migran secara ilegal. Ia merekrut empat orang, dari empat orang itu, dua orang tewas.

Baca Juga: Tiga Pekerja Migran Asal Malaysia dan Kongo Positif Omicorn! Kini Diisolasi di Wisma Atlet Jakarta

Keterangan Kementerian Luar Negeri, 21 WNI menjadi korban tewas dalam kecelakaan kapal di perairan Johor, Malaysia. 

Hingga kini, proses pencarian korban masih dilakukan oleh tim SAR Pemerintah Malaysia dan Basarnas Indonesia. Konsul Jenderal RI Johor Bahru Kemenlu bersama sejumlah instansi telah memulangkan 11 jenazah WNI yang tewas.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU