> >

Satgas Covid-19 soal Micro Lockdown: Bagian dari PPKM Mikro di Tingkat RT

Peristiwa | 28 Desember 2021, 20:34 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito jelaskan konsep micro lockdown. (Sumber: Dok. BNPB)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan terkait konsep micro lockdown untuk mencegah meluasnya penularan kasus Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529) di Tanah Air. 

Seperti diketahui, pemerintah bakal menerapkan kebijakan micro lockdown apabila terjadi tranmsisi lokal penularan kasus varian tersebut. 

Micro lockdown, kata Wiku, bukanlah kebijakan baru, melainkan bagian dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berbasis level yang selama ini telah berjalan.

Pernyataan ini disampaikan Wiku dalam keterangan pers secara virtual, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (28/12/2021).

"Konsep micro lockdown merupakan bagian dari PPKM Mikro di tingkat RT dan tetap diatur dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) untuk membatasi kegiatan masyarakat secara ketat," kata Wiku.

Wiku menambahkan, nantinya implementasi kebijakan tersebut akan memaksimalkan kinerja posko di level terkecil seperti RT/RW dan kelurahan.

"Dalam implementasinya perlu kembali mengevaluasi kinerja posko termasuk pencatatan dan pelaporan kasus," ujarnya. 

Baca Juga: Pemerintah Akan Terapkan Mikro Lockdown, Komisi IX: Pemerintah Harus Pastikan Kehidupan Warga

"Sebab itu, dimohon setiap pemerintah daerah untuk kembali mengevaluasi kinerja posko di masing-masih desa dan kelurahan," sambungnya. 

Masyarakat, lanjut Wiku juga diharapkan dapat berpartisipasi agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan baik di lapangan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU