> >

PTUN kembali Tolak Gugatan KSP Moeldoko, Demokrat: Kemenangan Rakyat Indonesia

Politik | 23 Desember 2021, 18:33 WIB
Kubu Moeldoko menggugat DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Yasonna Laoly ke PN Jakarta Pusat. (Sumber: Tribunnews)

“Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan memunyai kekuatan hukum yang mengikat." 

"Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” kata Mehbob.

Baca Juga: Kubu Moeldoko Minta Panglima TNI Usut Tuntas Pernyataan AHY yang Rusak Nama Baik TNI

Sebagai informasi, sejak perkara ini diregister pada 30 Juni 2021, telah digelar sebanyak 16 persidangan.

Majelis Hakim telah memelajari, menganalisa bukti Dokumen, serta telah mendengarkan keterangan Saksi Fakta dan Saksi Ahli dari para pihak, yaitu Menkumham sebagai Tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II Intervensi, dan Pendukung Moeldoko sebagai Penggugat. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU