> >

Pemerintah Ancam Sanksi Tempat Publik yang Tak Terapkan PeduliLindungi, Izin Usaha Bisa Dicabut

Peristiwa | 21 Desember 2021, 17:53 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut tempat publik yang tak terapkan aplikasi PeduliLindungi akan dikenakan sanksi. (Sumber: Dok. Kementerian Dalam Negeri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memberikan sanksi administratif bagi tempat-tempat yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku akan mengeluarkan surat edaran yang isinya memerintahkan kepala daerah untuk menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) soal penegakan penggunaan PeduliLindungi di ruang publik. 

"Saya hari ini keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah (Perkada), itu sebentar saja dibuat," kata Tito dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/12/2021). 

"Isinya di antaranya adalah di ruang-ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan kemudian menegakkannya, berikut memberikan sanksi administrasi," lanjutnya. 

Bahkan dia mengatakan adapun contoh sanksi administrasi bagi tempat publik yang melanggar protokol kesehatan yakni pencabutan izin usaha.

"Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu," tegasnya. 

Lebih lanjut mantan Kapolri ini mengatakan penerapan aplikasi tersebut merupakan salah satu mekanisme yang harus ditegakan di ruang publik untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. 

Baca Juga: Hadapi Nataru, Operasi Lilin Bakal Digelar Mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022

"Aplikasi ini tidak hanya kita dorong untuk digunakan tetapi juga ditegakkan supaya memberikan efek detterent," ujarnya. 

Sementara itu, setelah periode Nataru, Tito menyebut Kemendagri berencana menaikan aturan tersebut dari Perkada menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU