> >

Pemerintah Ancam Sanksi Tempat Publik yang Tak Terapkan PeduliLindungi, Izin Usaha Bisa Dicabut

Peristiwa | 21 Desember 2021, 17:53 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut tempat publik yang tak terapkan aplikasi PeduliLindungi akan dikenakan sanksi. (Sumber: Dok. Kementerian Dalam Negeri)

Adapun alasannya, agar dapat memberikan sanksi denda bagi tempat-tempat usaha restoran, mal dan lain-lain yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menambahkan, periode Natal dan Tahun Baru ini akan dijadikan momentum untuk mempertegas keharusan para pelaku usaha dan yang lain menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Mudah-mudahan setelah ada pendekatan koersif yang akan diatur SE Mendagri itu dan diatur dalam peraturan kepala daerah masing-masing itu nanti pada pasca nataru masyarakat sudah tidak lagi perlu didekati dengan koersif," ujarnya.

Tetapi, diharapkan masyarakat sudah memiliki kesadaran betapa pentingnya aplikasi PeduliLindungi untuk kepentingan bersama. 

Baca Juga: Operasi Lilin Mulai 24 Desember, 177 Ribu Personel akan Amankan Nataru

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU