> >

Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Ditambah Jadi 14 Hari, Menkes Minta Fasilitas Diperbanyak

Politik | 21 Desember 2021, 16:44 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin targetkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Indonesia pada Desember 2021 bisa tembus hingga 60 persen sehingga bisa mencapai lebih dari target yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO). (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV/Nurul)

"Karena sudah terbukti kasusnya itu dari luar negeri. Jadi bukan hanya yang datang, tapi orang Indonesia yang ke sana itu juga bawa risiko," ujar Menkes.

Terpisah, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan wacana perpanjangan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional akan dikeluarkan jika terjadi peningkatan kasus Omicron di luar negeri. 

Menurut Budi, rencananya kebijakan perpanjangan karantina menjadi 14 hari ini akan dikeluarkan pada awal tahun 2022 mendatang.

Untuk itu, Budi menyarankan agar masyarakat tidak berpergian ke luar negeri dahulu selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mendatang.

Baca Juga: Viral Anggota TNI di Wisma Atlet Tulis Nomor Teleponnya di Paspor Mahasiswi yang Karantina

"Kalau dalam beberapa hari ini terjadi suatu peningkatan Omicron yang sedemikian atau jumlah yang terpapar itu banyak, maka menjelang atau di awal tahun kita akan menetapkan 14 hari, tapi ini menjadi opsional," ujar Budi Karya.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU