> >

Keputusan Anies Naikan UMP Jakarta Dituding Hanya Sepihak

Peristiwa | 20 Desember 2021, 15:21 WIB
Apindo dan Kadin DKI Jakarta menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar aturan, karena merevisi kenaikan UMP 2021. Pengusaha akan menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (20/12/2021). (Sumber: Kompas.tv/Dina Karina )

JAKARTA, KOMPAS. TV –Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2021 yang  mencapai 5,1 persen dituding  hanya melibatkan satu pihak saja.

Menurut Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)  Adi Mahfuz Wuhaji menyebut keputusan Anies menaikan UMP DKI Jakarta tidak melalui mekanisme yang lazim.

Seharusnya, kata Adi, penentuan UMP ditentukan lewat pembicaraan tripartit yang melibatkan pemerintah, pekerja dan juga pengusaha.

“Untuk upah minimum provinsi DKI itu mau nggak mau suka nggak suka karena memang regulasinya seperti itu,  ya harus ditetapkan melalui mekanisme tripartit yaitu antara pemerintah pengusaha dan pekerja yang didalamnya ada unsur akademisi dan unsur pakar,” tutur Adi Mahfuz, dalam konfrensi pers  Apindo menyikapi revisi UMP DKI Jakarta.

Baca Juga: Wagub Ajak Pengusaha Musyawarah Soal UMP Jakarta, Apindo: Emang Gubernur Musyawarah Sama Kita?

Namun, dia menyesalkan bahwa pembahasan kenaikan UMP DKI Jakarta diputuskan hanya dengan pembicaraan ndengan salah satu serikat pekerja (SP) yang sama sekali tidak mewakili kalangan pekerja.

“Persoalannya Pak Anies sepihak.  Sepihak nya juga hanya dengan satu SP lagi,” katanya.

Dia juga menyesalkan kebijakan UMP DKI Jakarta yang direvisi dan telah berubah, karena hal ini tidak memberikan kepastian pada dunia usaha.

Dia khawatir, kebijakan ini juga akan berimbas ke provinsi lain yang dampaknya justru akan merugikan dunia usaha.

Baca Juga: Anies Revisi UMP, Ketua Apindo: Pelanggaran Jadi Catatan, Apalagi Kalau Mau Nyapres

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU