Kompas TV nasional peristiwa

Wagub Ajak Pengusaha Musyawarah Soal UMP Jakarta, Apindo: Emang Gubernur Musyawarah Sama Kita?

Kompas.tv - 20 Desember 2021, 14:09 WIB
wagub-ajak-pengusaha-musyawarah-soal-ump-jakarta-apindo-emang-gubernur-musyawarah-sama-kita
Apindo dan Kadin DKI Jakarta menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar aturan, karena merevisi kenaikan UMP 2021. Pengusaha akan menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (20/12/2021). (Sumber: Kompas.tv/Dina Karina )
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pusat, Hariyadi Sukamdani, menjawab ajakan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, untuk bermusyawarah terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. 

"Emang gubernur musyawarah sama kami (terkait kenaikkan UMP)? Sana aja nggak musyawarah sama kami ngapain (kami) musyawarah sama dia, kira-kira begitu," kata Hariyadi dalam konferensi pers daring, Senin (20/12/2021). 

Hariyadi mengatakan, jika memang ingin musyawarah terkait besaran kenaikan UMP Jakarta 2022, seharusnya sudah dilakukan sebelum besaran kenaikan direvisi menjadi 5,1 persen. 

"Kami sekarang sudah bicaranya hukum, kalau mau dimusyawarahkan ya kemarin, nggak bisa begitu berubah-ubah, ada aturan mainnya," katanya.

Baca Juga: KSPI Sesalkan Apindo akan Gugat Revisi Kenaikkan UMP Jakarta; Potensi Timbul Eskalasi Aksi Buruh

"Kalau semua regulasi ditentukan dengan tekanan publik kacau sistem dari sisi tatanan hukum kita jadi rusak," lanjut Hariyadi. 

Hariyadi menegaskan, pihaknya tengah menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru soal UMP Jakarta 2022 dirilis sebelum menggugat Pemprov DKI ke PTUN. 

"Kami tunggu pergubnya keluar, langsung kami tuntut. Ini pesan untuk Pak Gubernur ya, tadi saya sampaikan, ini melanggar lho dan dia sebagai gubernur ini jadi catatan tersendiri, apalagi kalau mau nyapres," katanya. 

Hariyadi menjelaskan, Anies melanggar aturan karena merubah besaran UMP Jakarta yang sebelumnya diputuskan sebesar 0,85 persen menjadi 5,1 persen sehingga UMP 2022 DKI Jakarta naik Rp225.667 menjadi Rp4.641.854.

Baca Juga: Apindo Imbau Perusahaan di Jakarta Tidak Terapkan Revisi UMP

Padahal, PP No 36 Tahun 2021 yang digunakan sebagai dasar penghitungan UMP tidak mengenal perubahan.

"PP No 36 Tahun 2021 itu tidak mengenal perubahan. Kalau sudah diputuskan ya jalan," ujar Hariyadi.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengajak pihak pengusaha untuk berunding dan bermusyawarah dengan Pemprov DKI terkait dengan perubahan kenaikkan UMP ini. 

"Mari kita diskusikan apapun masalahnya yang ada di Jakarta ini bisa diselesaikan secara bersama sama bersinergi berkolaborasi," ujar Riza. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x