> >

Keputusan Anies Naikan UMP Jakarta Dituding Hanya Sepihak

Peristiwa | 20 Desember 2021, 15:21 WIB
Apindo dan Kadin DKI Jakarta menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar aturan, karena merevisi kenaikan UMP 2021. Pengusaha akan menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (20/12/2021). (Sumber: Kompas.tv/Dina Karina )

“Jangan-jangan nanti mendekati 2024 akan ada jilid 10 mungkin. Nah,  itu yang kami khawatirkan kan nggak karu-karuan,” paparnya,

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1 persen. Dengan demikian UMP Jakarta tahun 2022 kini sejumlah Rp4.641.854 atau naik Rp225.667 dibanding 2021.

Kenaikan UMP itu diumumkan Pemprov DKI Jakarta dalam siaran pers, Sabtu (18/12/2021).

Keputusan menaikkan UMP 5,1 persen itu setelah mempertimbangkan kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen. Selain itu, inflasi diperkirakan akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).

Baca Juga: KSPI Sesalkan Apindo akan Gugat Revisi Kenaikkan UMP Jakarta; Potensi Timbul Eskalasi Aksi Buruh

Keputusan itu juga diambil berdasarkan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap kenaikan UMP yang layak membuat daya beli masyarakat tidak menurun.

“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Anies, Sabtu (18/12).

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU