> >

Komnas HAM Minta Pemerintah Libatkan Banyak Pihak dalam Penyusunan RUU KKR

Hukum | 12 Desember 2021, 11:32 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (Sumber: ANTARA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin, meminta pemerintah untuk melibatkan banyak pihak, khususnya Komnas HAM, dalam merancang penyusunan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). 

Pria yang juga Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat tersebut mengatakan, hingga saat ini Komnas HAM belum pernah diminta untuk berbicara secara formal terkait penyusunan naskar RUU KKR. 

"Sampai hari ini, Komnas HAM belum pernah dimintai pandangan dan diajak berbicara secara formal untuk menyusun naskah rancangan RUU KKR," kata kata Amiruddin mengutip Antara, Minggu (12/12/2021). 

Menurutnya, seharusnya sejak awal pemerintah melibatkan Komnas HAM agar draft RUU KKR tidak disusun secara sepihak dan mendapatkan penolakan di kemudian hari. 

"Apalagi pada 2006,Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan UU KKR yang telah disahkan oleh pemerintah," kata dia.

Baca Juga: Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua, Mahfud MD: Pemerintah Matangkan RUU KKR

Mengingat pentingnya RUU KKR, Amiruddin meminta pemerintah juga melibatkan perwakilan keluarga korban dan korban dalam penyusunan naskah rancangan RUU KKR. 

Ia mengatakan hingga hari ini penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui proses nonyudisial selalu menjadi wacana dari tahun ke tahun.

"Pemerintah harus mulai menunjukkan langkah dan konsep yang jelas tentang apa yang dimaksud langkah nonyudisial," tegasnya. 

KKR merupakan mekanisme penyelesaian di luar pengadilan untuk pelanggaran HAM berat. Mekanisme ini sudah ditempuh di berbagai negara seperti Afrika Selatan dan Korea Selatan.

Termasuk pula di beberapa negara Amerika Latin setelah pemerintahan otoriter jatuh oleh gerakan demokratisasi.

Baca Juga: Demo Peringatan Hari HAM Di Sorong Menuntut Masalah Ham Dituntaskan

Diketahui, pemerintah saat ini tengah menyempurnakan naskah akademik RUU KKR. UU KKR adalah dasar hukum yang ditujukan untuk menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM disahkan.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU