Kompas TV nasional hukum

Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua, Mahfud MD: Pemerintah Matangkan RUU KKR

Kompas.tv - 5 Desember 2021, 06:56 WIB
kasus-pelanggaran-ham-berat-paniai-papua-mahfud-md-pemerintah-matangkan-ruu-kkr
Menteri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD. (Sumber: Youtube/KompasTV)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Gading Persada

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mengatakan, pemerintah akan mematangkan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyikapi kasus pelangaraan HAM berat. 

Hal ini ia sampaikan terkait dengan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua yang kini telah ditingkatkan ke penyidikan oleh Jaksa Agung.

“Dulu (UU KKR) pernah kita miliki lewat UU No.27 Tahun 2004, tapi dibatalkan MK pada 2006,” kata Mahfud dalam konferensi pers daring, Sabtu (4/11/2021) kemarin. 

Pemerintah, katanya, memang perlu mematangkan kembali RUU KKR sebagai pengganti UU No.27 Tahun 2004, utamanya dalam penyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai.

“Pemerintah perlu menyiapkan RUU tersebut sebagai penggantinya. Itu jalur-jalur penyelesaian pelanggaran HAM berat,” tuturnya.

Baca Juga: Soal Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua, Mahfud MD: Diproses Sesuai UU

Mantan Ketua Mahkaman Konstitusi (MK) itu menambahkan, kasus pelanggaraan HAM berat di Paniai memang telah diumumkan sejak lama, tepatnya tahun kemarin oleh Komnas HAM.

Mahfud juga berjanji kasus tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. 

“Dalam melaksanakan kasus (dugaan) pelanggaran HAM Berat itu, kami akan berpegangan pada UU,” tuturnya.

Proses penindaklanjutan kasus ini, kata Mahfud, akan berpegang pada UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 

Dia menerangkan, setelah keluarnya UU No.26 Tahun 2000 di tahun tersebut, kasus pelanggaran HAM memang dianalisis hingga ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Komnas HAM.

Sementara itu untuk kasus yang terjadi sebelum keluarnya UU tersebut, akan diserahkan ke DPR untuk dianalisis. 

“Tepatnya sebelum keluar UU No.26/2000, kasus itu diserahkan kepada DPR untuk dinalisis dan dibuktikan sebelum dibawa ke pengadilan,” jelas dia.

Baca Juga: Jaksa Agung Bentuk Tim Penyidik Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua

Sebagai informasi, hingga kini setidaknya ada 14 kasus pelanggaran HAM di Papua. Salah satunya adalah kasus di Paniai yang baru ditingkatkan statusnya oleh Jaksa Agung ke tingkat penyidikan itu. 

Peristiwa Paniai di Papua pada 7 - 8 Desember 2014 ditetapkan Komnas HAM sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat pertama yang terjadi pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Keputusan itu diambil dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.

Berdasarkan data Komnas HAM, peristiwa itu mengakibatkan empat orang yang berusia 17 sampai 18 tahun meninggal dunia dengan luka tembak dan luka tusuk. Sementara 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x