Kompas TV nasional hukum

Soal Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua, Mahfud MD: Diproses Sesuai UU

Kompas.tv - 5 Desember 2021, 06:22 WIB
soal-pelanggaran-ham-berat-paniai-papua-mahfud-md-diproses-sesuai-uu
Menkopolhukam Mahfud MD. Terkait kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, Mahfud berjanji akan memprosesnya sesuai dengan UU. (Sumber: ist)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan, Mahfud MD, berjanji kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, akan diproses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. 

Saat ini, kasus tersebut telah dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Agung dengan menunjuk 22 jaksa. 

"Kasus Paniai ini adalah kasus yang diumumkan tahun kemarin oleh Komnas HAM dan kami langsung tindak lanjuti untuk segera dibawa ke pengadilan," tegas Mahfud dalam konferensi pers virtual yang dikutip Minggu (5/12/2021). 

Mahfud menegaskan, kualifikasi pelanggaraan HAM adalah pelanggaraan HAM berat hanya ditetapkan dan diputuskan oleh Komnas HAM. 

Proses penindaklanjutan kasus ini, kata Mahfud, akan berpegang pada UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 

Baca Juga: Jaksa Agung Bentuk Tim Penyidik Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua

Sementara itu, untuk kasus pelanggaraan HAM berat yang terjadi sebelum dikeluarkannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, akan diserahkan ke DPR untuk dianalisis. 

"Kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000, tepatnya sebelum keluarnya UU No.26 Tahun 2000 itu diserahkan kepada DPR untuk dianalisis, apa cukup bukti, apa bisa dibuktikan untuk dibawa ke pengadilan," kata Mahfud. 

Untuk kasus pelanggaran HAM yang terjadi setelah keluarnya UU No.26 Tahun 2000 akan ditangani dan dianalisis oleh Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komnas HAM.

Mahfud menjelaskan, saat ini, pemerintah tengah menyiapkan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Dulu sudah pernah kita mempunyai UU No.27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, tetapi dibatalkan pada tahun 2006 oleh Mahkamah Konstitusi sehingga pemerintah perlu menyiapkan RUU tersebut sebagai penggantinya," jelas Mahfud. 

Baca Juga: Dua Prajurit Korban Kontak Senjata di Suru-Suru Papua Dievakuasi ke Timika

Sebelumnya, Jaksa Agung M Burhanuddin membentuk tim penyidik dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai Papua tahun 2014 silam.

"Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin selaku Penyidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat, telah menandatangani Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 03 Desember 2021 tentang Pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Yang Berat Di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi yang diterima KOMPAS.TV, Jumat (3/12).

Diketahui, peristiwa Paniai di Papua pada 7 - 8 Desember 2014 ditetapkan Komnas HAM sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat pertama yang terjadi pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Keputusan itu diambil dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.

Berdasarkan data Komnas HAM, peristiwa itu mengakibatkan empat orang yang berusia 17 sampai 18 tahun meninggal dunia dengan luka tembak dan luka tusuk. Sementara 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.

Baca Juga: Detik-detik Kontak Senjata TNI-KKB di Suru Papua, Satu Tentara Indonesia Gugur

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x