> >

Kemenag Tutup 2 Pesantren yang Dipimpin Herry Wirawan, si Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung

Hukum | 11 Desember 2021, 13:15 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Anaga (Kemenag) M Ali Ramdhani menyampaikan duka cita atas peristiwa susur sungai di Ciamis yang tewaskan 11 siswa MTs. (Sumber: Kemenag.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) sudah mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung.

Pesantren tersebut dipimpin Herry Wirawan (HW) yang saat ini menjadi terdakwa pemerkosaan terhadap 12 santriwati. 

Selain itu, Kemenag juga menghentikan operasional Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW. Lembaga itu belum memiliki izin operasional dari Kemenag.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. 

Sebagai regulator, kata Ali, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Ali dalam keterang tertulisnya, Jumat (10/12/2021).

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini,  berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat. 

Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Baca Juga: PBNU Soroti Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung: Tak Semua Guru Agama Punya Wawasan Cukup

Didesakan Hukum Kebiri

Desakan hukuman maksimal hingga kebiri terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan lebih dari 10 santriwati di Bandung, terus berdatangan dari berbagai pihak dan lembaga. 

Salah satu desakan hukuman maksimal bagi Herry disuarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). 

Kemen PPPA menilai terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati dapat diancam tambahan hukuman kebiri sesuai Pasal 81 ayat 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU