> >

Janji Lindungi Data Pribadi Warga Indonesia, Jokowi: Bagian dari Hak Asasi Manusia

Hukum | 10 Desember 2021, 12:20 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

Baca Juga: Komnas HAM Minta Jokowi Bentuk Komite Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Ham Berat

“Perpres 53 ini juga menegaskan penegakan HAM bukan hanya mencakup penghormatan hak sipil dan politik saja. Penegakan HAM juga mencakup pemenuhan hak ekonomi sosial, budaya terutama kelompok-kelompok rentan yang bukan hanya perlu kita lindungi tapi juga kita penuhi hak-haknya,” ujar Jokowi.

Permasalahan NIK

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengakui adanya permasalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk vaksinasi Covid-19.

Ada sejumlah warga mengaku NIK miliknya telah digunakan orang lain untuk mendaftar vaksinasi. Dia menyoroti bahwa permasalahan NIK yang pertama, timbul karena masyarakat yang tidak mendaftarkan diri ke dukcapil untuk mendapatkan nomor kependudukan tersebut.

Ia meminta masyarakat segera menghubungi pihaknya bila tidak bisa datang ke Dinas Dukcapil untuk pembuatan NIK.

“Itu yang harus kita ubah supaya tidak selalu menyalahkan NIK. Mari kita gunakan kebijakan ini untuk pola ke depan yang lebih baik, cara pandangnya harus diubah. Oleh karena itu, yang perlu saya sampaikan bagi manusianya, luruskan niat, semangat dan tata kelolanya,” ucap Zudan.

Baca Juga: Inmendagri Nataru: Perayaan Tahun Baru yang Timbulkan Kerumunan Dilarang

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU