> >

Janji Lindungi Data Pribadi Warga Indonesia, Jokowi: Bagian dari Hak Asasi Manusia

Hukum | 10 Desember 2021, 12:20 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berjanji serius memperhatikan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia. Menurut Jokowi, perlindungan data pribadi adalah bagian dari Hak Asasi Manusia.

“Perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar Presiden Jokowi dalam peringatan Hak Asasi Manusia Sedunia Tahun 2021 pada Jumat (10/7/2021).

Presiden Jokowi pun menginstruksikan pada Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate serta kementerian/lembaga terkait lain untuk segera menyelesaikan Rancangan UU (RUU) Perlindungan Data Pribadi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Jokowi: Pemerintah Telah Berjuang Penuhi HAM Rakyat Indonesia

“Agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin,” ucap Presiden.

Jokowi mengaku isu perlindungan data pribadi menjadi fokus pembicaraan serius di tengah bertumbuhnya industri 4.0 dan maraknya disrupsi karena digitalisasi.

Presiden mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus berinovasi guna memastikan perlindungan HAM bagi setiap warga negara, terutama untuk kelompok warga yang marjinal.

“Perkembangan ilmu pengetahuan ini harus terus kita ikuti agar menjaga tidak ada ada yang dirugikan dalam dunia yang penuh disrupsi saat ini,” katanya.

Jokowi mengatakan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 mengenai Rencana Aksi Nasional HAM 2021-2025.

Rencana aksi tersebut ditujukan untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia dengan sasaran utama kelompok perempuan, anak, kelompok masyarakat adat, dan penyandang disabilitas.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU