Kompas TV nasional berita utama

Komnas HAM Minta Jokowi Bentuk Komite Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Ham Berat

Kompas.tv - 10 Desember 2021, 10:56 WIB
komnas-ham-minta-jokowi-bentuk-komite-penyelesaian-non-yudisial-kasus-ham-berat
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik memberikan pernyataan pada Peringatan Hari HAM Sedunia 2021 di Istana Negara, Jumat (10/12/2021) (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Komnas HAM/ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta membentuk komite yang bertugas untuk menangani penyelesaian non Yudisial kasus-kasus HAM berat.

Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufik Damanik dalam peringatan Hari Ulang Tahun Komnas HAM Sedunia Tahun 2021, Jumat (10/12/2021).

“Kami juga mengharapkan suatu kebijakan dari Bapak Presiden Republik Indonesia untuk membentuk satu komite atau yang sejenis untuk menangani penyelesaian non Yudisial, kasus-kasus HAM berat tertentu yang dimungkinkan dengan menggunakan mekanisme tersebut,” ucap Ahmad Taufik di Kompleks Istana Kepresidenan.

Saat ini, kata Ahmad, tentang pengadilan hak asasi manusia (HAM), baik Komnas HAM dan pemerintah terus mencari solusi untuk penyelesaian yang berkeadilan bagi korban.

Oleh karenanya, keputusan Jaksa Agung untuk membentuk tim penyidik bagi kasus Paniai Papua berdasarkan rekomendasi Komnas HAM adalah suatu langkah maju yang mesti diapresiasi.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Pelaku Pemerkosaan Santriwati Dihukum Secara Maksimal

“Namun kita perlu bersama memastikan proses peradilan yang transparan dan bermartabat,” ujarnya.

Selanjutnya, Ahmad menuturkan pelanggaran hak asasi manusia akibat konflik agraria yang merupakan salah satu isu yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM oleh masyarakat, juga mulai menemukan solusi dengan langkah-langkah progresif terkait distribusi lahan perhutanan sosial.

“Namun kita perlu memastikan bahwa langkah-langkah itu mendapatkan penguatan dasar hukum sehingga bisa menjadi landasan bagi kebijakan reformasi agraria yang lebih sistematis di Indonesia yang berbasis kepada hak asasi manusia,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Komnas HAM juga menyoroti tentang penegakan hukum terhadap tindakan intoleran terkait ujaran kebencian dan kekerasan.

Komnas HAM juga menggarisbawahi bahwa dalam penegakan hukum tersebut patut juga ada jaminan kemerdekaan atas kebebasan berpendapat berekspresi, beragama, dan hak-hak sipil politik lainnya.

“Sebagaimana amanat konstitusi kekerasan aparat masih menjadi catatan penting situasi asasi manusia di Indonesia, Komnas HAM masih terus menerima berbagai pengaduan mengenai kekerasan dan penyiksaan,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Minta Kapolres Maluku Tengah Tanggung Jawab Atas Penembakan 18 Warga, Terindikasi Melanggar HAM

Bagi Komnas HAM ini sebuah ironi, sebab Indonesia sudah meratifikasi Konvensi anti-penyiksaan perbuatan yang kejam tidak manusiawi serta merendahkan martabat manusia pada tahun 1998.

Oleh karenanya pemerintah Indonesia perlu meratifikasi protokol pilihan atau opsional anti penyiksaan. Sehingga semakin memperkuat acuan hukum untuk pencegahan penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x