> >

Hari Ini 7 Tahun Lalu, TNI Diduga Tembaki Warga Sipil di Paniai Papua, 4 Orang Tewas dan 13 Terluka

Peristiwa | 8 Desember 2021, 20:40 WIB
Warga Papua menuntut penyelesaian kasus Paniai Berdarah pada Senin (15/12/2021). (Sumber: Warta Kota/Henry Lopulalan)

Wakapolres Paniai saat itu datang bernegosiasi dengan warga. Akan tetapi, saat warga sepakat membuka blokade jalan, kelompok yang diduga aparat TNI menembaki warga sipil Papua.

Baca Juga: Bertemu Wapres, KSAD Dudung Bahas Upaya Rangkul KKB Papua

Empat orang tewas di tempat, 13 orang luka-luka dan dibawa ke rumah sakit. Satu orang akhirnya meninggal saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Lima orang yang tewas itu adalah para pemuda dan pelajar SMA Negeri 1 Paniai. Mereka adalah Simon Degei (18 tahun), Otianus Gobai (18 tahun), Alfius Youw (17 tahun), Yulian Yeimo (17 tahun), Abia Gobay (17 tahun).

Irjen Pol Yotje Mende saat itu menyebut tembakan berasal dari arah gunung. Ia juga menyanggal anggota Polda Papua melakukan penembakan.

“Di situ bukan hanya aparat TNI-Polri, melainkan juga sebelumnya terdengar bunyi tembakan dari gunung. Jikalau anggota saya yang melakukan, akan kami evaluasi dan tindak tegas. Tapi, kita pastikan dulu, makanya kami mengirim tim dari Puslabfor dari Semarang,” kata Yotje pada Selasa (9/12/2014), dikutip dari Kompas.com.

Setelah 6 tahun tanpa kejelasan, Komnas HAM akhirnya memutuskan penembakan itu sebagai pelanggaran HAM Berat pada 2020.

"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripurna peristiwa Paniai pada 7– 8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan pada Sabtu (15/2/2020).

Keputusan itu berdasarkan hasil penyelidikan oleh TIm Ad Hoc Komnas HAM selama 2015-2020 dengan meminta keterangan 26 saksi dan melihat TKP.

"Disimpulkan bahwa anggota TNI yang bertugas pada medio peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/Cenderawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab," ungkap Taufan.

Baca Juga: Bamsoet Ungkap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Ubah Pendekatan Penyelesaian Papua

Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menyebut ada tindakan menghalang-halangi keadilan penyelesaian kasus Paniai ini.

Indikasinya, proses penyelidikan oleh Polda Papua dihentikan. Lalu, Komnas HAM menyebut aparat tidak melakukan uji balistik secara kredibel atas peluru-peluru yang ditembakkan aparat pada warga sipil.

Komnas HAM juga menilai anggota TNI tidak kooperatif selama proses pemeriksaan. Sebab itu, kasus Paniai disebut dilakukan secara sistematis.

"Jadi seolah-olah kasus ini ingin dibiarkan saja berlalu tanpa pertanggungjawaban," ujar Rizal.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Iman-Firdaus

Sumber : BBC/Kompas.com


TERBARU