> >

Fraksi PKS Menolak, Baleg DPR Setujui Draf RUU TPKS

Politik | 8 Desember 2021, 19:00 WIB
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat pengesahan RUU TPKS, Rabu (8/12/2021). (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)

 

JAKARTA, KOMPAS TV - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada Rabu (8/12/2021). Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI. 

Dalam pengambilan keputusan itu, terdapat delapan fraksi yang menyetujui pengesahan regulasi tersebut. Yang setuju dengan adanya RUU TPKS ialah Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PPP dan Partai Golkar.

"Dengan demikian, ada tujuh fraksi yang mau menyetujui dan ada satu fraksi yang meminta untuk menunda, bukan berarti tidak menyetujui, artinya meminta waktu untuk menunda, karena masih ada harus mendengarkan pendapat dari publik, yakni Fraksi Partai Golkar," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat tersebut. 

Baca Juga: Marak Kekerasan Seksual, RUU TPKS Dinilai Penting untuk Cepat Disahkan

Kemudian, ada satu fraksi yang menyatakan menolak pengesahan RUU TPKS, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Dan satu fraksi menyatakan menolak, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera," ujarnya. 

Setelah itu, Supratman langsung menanyakan kepada seluruh peserta rapat ihwal persetujuan RUU TPKS. 

"Saya ingin menanyakan sekali lagi kepada Bapak Ibu anggota Badan Legislasi, apakah draf Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat kita setujui?" tanya Supratman.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU