> >

Fraksi PKS Menolak, Baleg DPR Setujui Draf RUU TPKS

Politik | 8 Desember 2021, 19:00 WIB
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat pengesahan RUU TPKS, Rabu (8/12/2021). (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengungkapkan RUU TPKS menjadi salah satu bentuk kehadiran para wakil rakyat untuk melindungi para korban kekerasan seksual.

“RUU TPKS dibutuhkan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban. Sebab, undang-undang yang ada saat ini seperti UU KUHP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Perkawinan, UU ITE, hingga UU tentang Pornografi belum bisa menjadi payung hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual,” kata Willy, Jumat (26/11/2021). 

Politikus Partai Nasdem itu menjelaskan, RUU TPKS dibutuhkan dalam 2 ranah. Pertama bagaimana korban mendapat keadilan dan perlindungan agar aparat penegak hukum, khususnya polisi dan jaksa punya legal standing dalam melakukan penindakan. 

Baca Juga: RUU Tindak Piidana Kekerasan Seksual Tak Kunjung Disahkan, Ketua Panja RUU TPKS: Ada Kendala Politik

Willy mengatakan, banyak korban kekerasan seksual tidak melapor karena dalam realisasinya, seksualitas masih dianggap sebagai aib atau hal yang tabu. 

"Masih banyak korban yang tidak berani speak up, karena masyarakat secara sosiologis masih menganggap seksualitas itu suatu hal yang tabu, suatu hal yang saru, suatu hal yang sifatnya cenderung aib. Tidak ada tempat bagi mereka dalam mencari keadilan,” tuturnya. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU