> >

Sikapi Gugatan ke KH Miftachul Akhyar, LBH Ansor: Jadwal Muktamar Itu Hasil Musyawarah PBNU

Berita utama | 7 Desember 2021, 11:59 WIB
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang baru (periode 2020-2025), KH Miftachul Akhyar. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Dua Kader Nahdlatul Ulama (NU) menggugat Keputusan Rais Aam PBNU Kiai Haji Miftachul Ahyar yang memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU dari tanggal 23 menjadi 17 Desember 2021.

Dua kader NU tersebut adalah Rais Syuriyah PWNU Lampung K.H. Muhsin Abdullah dan Katib Syuriah PWNU Lampung Basyarudin Maisir. Keduanya menggugat melalui LBH NU Provinsi Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (6/12).

Saat ini, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk.

Dalam gugatannya, kedua kader NU tersebut meminta pengadilan membatalkan keputusan dimajukannya pelaksanaan Muktamar NU.

Selain itu, dua penggugat ingin Rais Aam dihukum dengan cara meminta maaf melalui media cetak dan elektronik nasional serta lokal selama 7 hari berturut-turut.

Baca Juga: Meski Ajakan Rais Aam Tidak Ditanggapi Ketua Umum, Konbes NU Akan Digelar Hari Ini

Meresposn gugatan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor mengatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Rais Aam PBNU K.H. Miftachul Akhyar.

“Sudah menjadi tugas Ansor dan LBH Ansor untuk menjaga muruah para kiai, terlebih muruah Rais Aam yang merupakan pimpinan tertinggi di Nahdlatul Ulama,” kata Koordinator Litigasi LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Dendy Z. Finsa seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/12/2021).

Dalam keterangan, LBH Ansor yakin gugatan dua kader NU tersebut akan dimentahkah oleh pengadilan, karena langkah K.H. Miftachul Ahyar mengubah jadwal muktamar tidak bertentangan dengan peraturan.

“Selain sudah berpijak pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, keputusan Rais Aam berdasar hasil musyawarah di PBNU,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU