> >

Catat! Syarat Perjalanan Udara Internasional Terbaru Kemenhub, Pilot dari Luar Negeri Wajib PCR

Update corona | 4 Desember 2021, 12:05 WIB
Kemenhub menerbitkan aturan terbaru tentang perjalanan udara internasional. Salah satunya berupa syarat wajib tes PCR untuk pilot yang datang dari luar negeri. (Sumber: YouTube)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru tentang perjalanan udara internasional. Salah satunya berupa syarat wajib tes PCR untuk pilot yang datang dari luar negeri.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, menjelaskan sejumlah syarat terkait perjalanan udara internasional.

“Kita juga mengatur lebih detail, di mana di dalam Satgas ini belum diatur, kita mengatur kru, baik pilot maupun pramugari dan semua teknisi,” ucapnya dalam konferensi pers Penanganan Pintu Masuk dan Keluar Perjalanan Internasional Melalui Udara, Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga: PPKM Level 3, Ini Aturan Berkendara dan Syarat Perjalanan Saat Libur Nataru

Beberapa aturan terbaru tersebut, di antaranya mengubah waktu karantina di luar 11 negara yang semula hanya tujuh hari menjadi 10 hari.

Kemudian mengubah syarat tes PCR bagi personel pesawat udara asing yang semula 7x24 jam, diperketat menjadi 3x24 jam.

Kemenhub menerbitkan aturan terbaru tentang perjalanan udara internasional. Salah satunya berupa syarat wajib tes PCR untuk pilot yang datang dari luar negeri. (Sumber: YouTube)

“Dan menambahkan ketentuan wajib tes PCR saat kedatangan untuk personel pesawat udara asing maupun pilot kita yang datang dari luar negeri,” tegas dia.

Novie menjelaskan, aturan mengenai wajib tes PCR bagi pilot tersebut tadinya tidak dilakukan. Namun dengan adanya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 102 dan 106 tahun 2021, hal itu kemudian dilakukan.

“Maka ini diberlakukan, dan sudah kita berlakukan sejak 3 Desember 2021.”

Dia menuturkan, kebijakan tersebut diambil terkait adanya perkembangan varian Virus Corona terbaru, yakni Omicron, yang telah menginfeksi di beberapa negara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU