Kompas TV nasional update corona

PPKM Level 3, Ini Aturan Berkendara dan Syarat Perjalanan Saat Libur Nataru

Kompas.tv - 23 November 2021, 12:10 WIB
ppkm-level-3-ini-aturan-berkendara-dan-syarat-perjalanan-saat-libur-nataru
Ilustrasi kemacetan di Jalur Puncak, Bogor. (Sumber: Kontan.co.id)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan berlaku di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru). Tujuannya tak adalah untuk menekan potensi penyebaran virus Covid-19 di berbagai wilayah Tanah Air. 

Aturan tersebut ditetapkan oleh Pemerintah RI melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

"Selama libur Nataru, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," Menko PMK Muhadjir Effendy, dikutip dari Kontan.co.id pada Selasa (23/11/2021).

Berlakunya PPKM Level 3 akan berdampak juga pada aturan perjalanan, apalagi libur Nataru yang diprediksi akan meningkatkan mobilitas.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menerapkan aturan bepergian yang sama sebelumnya.

Baca Juga: PPKM Level 3 Luar Jawa Bali: Kapasitas Kendaraan Umum 70 Persen, Pesawat Terbang 100 Persen

Mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 yang terbit saat penerapan PPKM Level 4 dan 3 pada Juli 2021 lalu, sejumlah aturan berkendara atau syarat perjalanan jarak jauh yang wajib dipahami oleh setiap pengendara sebagai berikut;

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksinasi.
  2. Bagi yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama, maka harus menyertakan hasil negatif Covid-19 berbasis RT-PCR dengan durasi maksimal 3×24 jam.
  3. Sedangkan bagi yang sudah vaksinasi 2 kali, maka hanya perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis antigen dengan durasi maksimal 1×24 jam.
  4. Kemudian mengenai batas angkut orang pada suatu kendaraan, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.
  5. Pada kota dengan status PPKM level 3, transportasi umum berupa kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun, hingga kendaraan rental pengaturan kapasitasnya diberlakukan maksimal 70 persen.
  6. Sementara pada kendaraan pribadi ialah 50 persen yang ditunjukkan dengan KTP, apakah satu alamat yang sama atau tidak. Namun, aturan yang tersebut masih sangat mungkin berubah, tergantung pada situasi pandemi Covid-19 menjelang libur Nataru mendatang.

Baca Juga: PPKM Level 3 di Libur Nataru, Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin, Tes Swab, hingga Pengecekan Ketat

 



Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.