> >

OJK Beberkan Pinjol Ilegal Masih Subur di Indonesia, Ini 5 Faktor Penyebabnya

Berita utama | 1 Desember 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi layanan pinjaman online (pinjol). (Sumber: SHUTTERSTOCK/SMSHOOT)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI mengungkap aktivitas pinjaman daring ilegal di Indonesia masih subur.

Dalam cermat Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan, setidaknya ada 5 faktor yang membuat aktivitas pinjaman daring ilegal masih menjamur.

“Pertama, adalah dari sisi peminjam. Ada faktor bahwa mereka terdesak untuk kebutuhan-kebutuhan yang ditunda, dan memenuhi gaya hidup. Itu menjadi pemicu mereka masuk (ke pinjol ilegal),” ucap Munawar dikutip Antara, Rabu (1/12/2021).

Kedua, lanjut Munawar, adanya kemudahan bagi pelaku pinjaman daring untuk membuat situs dan aplikasi di internet.

Pemerintah memblokir ribuan situs dan aplikasi pinjaman daring illegal. Kenyataannya, mereka tumbuh lagi. 

Baca Juga: Ayah Vanessa Angel Doddy Sudrajat Disebut Terjerat Pinjol, Pengacara Bilang Begini

“Yang diblokir 3.600-an lebih tapi itu nanti tumbuh lagi, dan lagi, karena terlalu mudah untuk dibuat. Tinggal dimasukan Google PlayStore sudah bisa running,” ujarnya. “Kami bersama Kominfo sudah berkoordinasi dengan Google dan mudah-mudahan ini bisa lebih efektif. Tapi, yang kita lihat, membuat aplikasi dan situs itu mudah sekali.”

Faktor ketiga adalah kemudahan berutang bagi masyarakat yang membutuhkan uang. Sementara masyarakat memiliki kecenderungan malu jika berutang ke tetangga, saudara, dan kerabat.

“Kalau utang lewat pinjol, mau utang lagi, gampang,” kata Munawar.

Keempat, lanjut Munawar, faktor rendahnya literasi keuangan dan digital. Dimana masih banyak orang yang tidak tahu apakah sebuah aplikasi atau situs pinjaman daring ini legal atau tidak.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU